Kamis, 28 Mei 2009

S.I R-A

Standart Independent Riset-Analyst (S.I R-A)

penilaian media (news)yang telah dianggap sukses bila memenuhi beberapa kriteria:

1.telah mencapai tahap PUTUSAN
bila materi yang diangkat/diusung tentang masalah hukum meliputi kasus kriminal,asusila,korupsi,penodaan agama,serta
berbagai macam sengketa hukum yang tidak tercantum/tertulis di dalam kalimat sebelumnya
2.telah mencapai tahap PERUBAHAN
bila materi yang diangkat/diusung tentang masalah regulasi,RUU,UUD,perpu,hak cipta,atau peraturan yang dibuat instansi
didalam pemerintahan bila dinyatakan merugikan banyak pihak karena tidak sesuai perjanjian
3.telah mencapai tahap PEMBENAHAN
bila materi yang diangkat/diusung tentang masalah fasilitas publik yang dianggap sangat merugikan
baik materi/non materi seperti jalan raya,pelabuhan,bandara,jalur bebas hambatan,jembatan penghubung
stasiun,rambu lalu lintas halte,terminal,atau fasilitas yang dibiayai pemerintah/swasta
4.telah mencapai tahap PEMINDAHAN
bila materi yang diangkat/diusung tentang masalah penempatan fasilitas pemerintah/non pemerintah
yang tidak sesuai pada kaidah tata kota menimbulkanpencemaran,perusakan,merugikan banyak pihak
dan dianggap menyalahi peraturan/perjanjian,merugikan baik secara materi/non materi
5.telah mencapai tahapPENGHAPUSAN
bila materi yang diangkat/diusung tentang masalah peraturan,penerbitan,pembuatan hal-hal yang membuat banyak pihak di
rugikan,diisolasi,diasingkan,demi kepentingan yang tidak baik dan tidak bertanggung jawab baik secara hukum/agama
6.telah mencapai tahap DISETUJUI
bila materi yang diangkat/diusung tentang masalah pengesahan pembuatan,peraturan regulasi yang dianggap memenuhi syarat
demi kepentingan banyak pihak tanpa harus mengorbankan sumber daya alam membuat kerusakan dibumi dan tidak ada maksud
tersembunyi dibalik pengesahan peraturan tersebut dan dianggap memenuhi kriteria tahap PENGHAPUSAN dengan cara
musyawarah/perdamaian/dengan paksaan yang dijinkan didalam agama bila terbukti mempunyai
maksud/tujuan yang tidak baik/merugikan/membohongi banyak pihak

Tidak ada komentar: